Jumat, 26 Februari 2010

Tidak Bayar Pajak Bukan Orang Bijak


Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.Wajib pajak bias di bagi menjadi dua bagian , yaitu :
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. (www.pajak.go.id)
Dari kedua wajib pajak tersebut, penerimaan pajak dari orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak badan.Hal ini disebabkan masih banyak orang-orang kaya yang tidak membayar pajak, kalaupun mereka membayar pajak, pembayarannya tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. (Harian Pelita)
Realisasi penerimaaan pajak periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2009 mencapai Rp565,77 triliun atau 97,99 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2009. jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama 2008 maka jumlah tersebut lebih rendah. Penerimaan pajak selama 2008 mencapai Rp571,10 triliun.
Sementara realisasi penerimaan pajak tanpa PPh Migas selama periode Januari-Desember 2009 mencapai sebesar Rp515,73 triliun atau 97,61 persen dari target. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2008, terdapat pertumbuhan 4,38 persen. Realisasi pada 2008 mencapai Rp494,08 triliun.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo merinci, jumlah penerimaan pajak itu terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp267,53 triliun atau 91,88 persen dari rencana penerimaan 2009 sebesar Rp291,18 triliun. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp214,35 triliun atau 105,55 persen dari rencana Rp203,08 triliun.Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp24,27 triliun atau 101,71 persen dari rencana Rp23,86 triliun. Realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp6,46 triliun atau 92,57 persen dari rencana 2009 Rp6,98 triliun. Sementara pajak lainnya mencapai Rp3,11 triliun atau 95,83 persen dari rencana 2009 sebesar Rp3,25 triliun.
Sementara itu mengenai jumlah wajib pajak (WP) terdaftar, Tjiptardjo mengatakan, jumlah WP terdaftar tahun 2009 sebanyak 15,91 juta. Menurut dia, selama 5 tahun terakhir, jumlah pemilik NPWP terus meningkat. Tahun 2005 mencapai 4,35 juta, 2006 sebanyak 4,80 juta, tahun 2007 sebanyak 7,13 juta, tahun 2008 sebanyak 10,68 juta, dan tahun 2009 sebanyak 15,91 juta. (ANTARA News )
Menurut Ditjen Pajak, nilai potensi pajak yang tidak diterima negara diperkirakan mencapai Rp 200 triliun setiap tahunnya yang dimana penerimaan pajak dari orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak badan.(Kompas.com)
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan sebagian kalangan berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana khusus, mengingat jenis-jenis perbuatan serta pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan telah diatur tersendiri dalam undang-undang perpajakan yang merupakan ketentuan khusus (lex special).
Ketentuan pidana dalam bidang perpajakan yang menyangkut wajib pajak diatur dalam pasal 38, 39 dan 39A UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Ia juga menuturkan, penyidikan atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan juga dapat dihentikan Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.
Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sesuai pasal 44B UU KUP.( ANTARA News )
Untuk mengurangi hal tersebut dibuatlah Sunsel Policy. Dengan sunsel policy diharapkan agar orang kaya, wajib pajak atau calon wajib pajak setelah mengisi dan membayar pajak serta mem-betulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sukarela dan tertib. .
Dengan diberlakukannya sunset policy, diharapkan memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Sunset policy memberi ruang bagi WP membayar kewajibannya secara benar.
Policy merupakan kerangka besar untuk menciptakan suatu kondisi warga negara yang seharusnya membayar pajak. Sudah saatnya negara tidak bergantung pada utang, sebab ha-nya pajak yang bisa menutupi Itu. (Harian Pelita )
Jadi marilah kita sebagai warga negara yang baik membayar pajak, karena dengan membayar pajak negara untung dan kitapun akan merasakan mafaat pembangunan fasilitas umum yang dibangun dari pembayaran pajak.

Sumber : - www.pajak.gi.id
- Masih Banyak Orang Kaya Tidak Bayar Pajak, Cr-8, Harian Pelita, Senin 22 Februari 2010, Jakarta
- 200 Wajib Pajak Kelas Kakap Dikumpulkan, HIN, Kompas, 3 Desember 2008, Jakarta
- Tidak Bayar Pajak Termasuk Praktik Korupsi, Antara News, 16 Agustus 2008,Medan