1. "Berdasarkan kriteria BPS, jumlah usaha kecil di Indonesia tahun 2002 sebanyak 40.1195.611 usaha kecil dan 99,99 persen di antaranya atau 40.195.516 merupakan usaha mikro...." diperoleh dari halaman 13 dari artikel.
- Referensinya yaitu:
Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2002, usaha mikro 40.195.516, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia.
2. "Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2003 sekitar 97 % dari seluruh perusahaan di Indonesia Merupakan Usaha Mikro, yaitu 41,8 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 30 % dengan tenaga kerja 71,44 juta, sementara keseluruhan usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 42,5 juta usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 57 %. ...." diperoleh dari halaman 17 dari artikel, -Referensinya yaitu :
Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2003, kontribusi PDB, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia.
3. "Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003......" diperoleh dari halaman 17 dari artikel.
- Referensinya yaitu :
Keputusan Menteri Keuangan, 2003, Pengertian Usaha Mikro, Nomor 40/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Kuangan, Indonesia
4. "Dari hasil kajian dan data BPS (2000) ditunjukkan bahwa meskipun kebijakan dan program pemberdayaan UKM....." diperoleh dari halaman 20 dari artikel,
- Referensinya yaitu :
Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2000, Pemanfaatan Dana Perbankan oleh Usaha Mikro, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia
Jumat, 04 Juni 2010
Sabtu, 15 Mei 2010
ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN PADA MINIMARKET INDOMARET DENGAN ALFAMART DI KOMPLEKS PESONA ANGGREK BEKASI
Analisis artikel :
Pada Tata letak artikel sebaiknya dibenahi ,karena setiap judul seperti Pendahuluan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian,dan Daftar pustaka sebaiknya diberi halaman tersendiri tidak diatukan dalam satu halaman.
Pada Pendahuluan. Kata-kata tidak baku sebaiknya diganti,contohnya “supaya” dapat diganti dengan kata “agar”. Kata-kata penghubung tidak digunakan pada awal kalimat, contohnya kata “dan” pada kalaimat “ Dan hakikatnya kepuasan konsumen merupakan evaluasi purna beli”.Terakhir kalimat “Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen” merupakan pemborosan kalimat, seharusnya diganti menjadi. “Pakar ekonomi memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen”.
Pada kerangka pemikiran. Kata Yang pertama,Yang kedua,Yang ketiga,Yang keempat,Yang kelima, dan Yang keenam sebaiknya kata “Yang” dihapus. Kata “ ditempuh “, “ di jual “ sebaiknya tidak menggunakan spasi “dijual”, “ditempuh”.
Pada Telaah Pustaka. Kalimat kelima “ Kualitas pelayanan mamiliki hubungan yang erat dengan kepuasan konsumen” merupakan pemborosan kalimat sehingga seharusnya dihilangkan karena sudah dijelaskan pada kalimat sebelumnya.
Pada Metode Penelitian. Jarak antara paragraph Uji Validitas dengan Uji Realibilitas jaraknya terlalu jauh.
Pada Tata letak artikel sebaiknya dibenahi ,karena setiap judul seperti Pendahuluan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian,dan Daftar pustaka sebaiknya diberi halaman tersendiri tidak diatukan dalam satu halaman.
Pada Pendahuluan. Kata-kata tidak baku sebaiknya diganti,contohnya “supaya” dapat diganti dengan kata “agar”. Kata-kata penghubung tidak digunakan pada awal kalimat, contohnya kata “dan” pada kalaimat “ Dan hakikatnya kepuasan konsumen merupakan evaluasi purna beli”.Terakhir kalimat “Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen” merupakan pemborosan kalimat, seharusnya diganti menjadi. “Pakar ekonomi memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen”.
Pada kerangka pemikiran. Kata Yang pertama,Yang kedua,Yang ketiga,Yang keempat,Yang kelima, dan Yang keenam sebaiknya kata “Yang” dihapus. Kata “ ditempuh “, “ di jual “ sebaiknya tidak menggunakan spasi “dijual”, “ditempuh”.
Pada Telaah Pustaka. Kalimat kelima “ Kualitas pelayanan mamiliki hubungan yang erat dengan kepuasan konsumen” merupakan pemborosan kalimat sehingga seharusnya dihilangkan karena sudah dijelaskan pada kalimat sebelumnya.
Pada Metode Penelitian. Jarak antara paragraph Uji Validitas dengan Uji Realibilitas jaraknya terlalu jauh.
Minggu, 21 Maret 2010
Di tahun 2009, menurut seluruh jawaban responden yang terkumpul menyatakan bahwa kondisi ekonomi melambat akibat krisis global merupakan salah satu faktor utama yang menghambat penyaluran kredit (22%). Faktor-faktor lain yang menjadi concern bankers adalah masalah daya beli masyarakat yang menurun (19%) serta suku bunga kredit yang masih tinggi (12%).
Faktor penghambat yang cukup besar pangsa jawabannya adalah faktor lain seperti jaringan kantor bank yang masih terbatas sehingga penetrasi kredit ke daerah-daerah relatif terbatas serta kondisi infrastruktur suatu wilayah yang belum baik sehingga tidak menarik bagi investor. Terkait dengan jawaban belum bankable penyabanya antara lain karena belum terpenuhinya sertifikat tanah/surat keterangan tanah (SKT), tidak memiliki NPWP, belum memiliki SIUP, SITU, TDP ataupun HO yang sangat diperlukan sebagai aspek legal dalam mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
Sementara itu, dalam rangka menghadapi dampak krisis global, pihak perbankan daerah telah menyiapkan beberapa strategi dalam proses penyaluran kreditnya. Sebagian besar jawaban menyatakan akan mengutamakan pelaksanaan prudential banking (29%), diikuti dengan ekspansi kredit secara selektif (23%), serta pelaksanaan manajemen resiko yang efektif dan efisien (20%). Disamping itu, beberapa bank juga akan lebih memfokuskan pada pembiayaan UMKM yang secara historis tahan terhadap dampak krisis global (6%).
Kebijakan Perbankan Menghadapi Krisi
s
sumber : www.bi.go.id
Jumat, 26 Februari 2010
Tidak Bayar Pajak Bukan Orang Bijak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.Wajib pajak bias di bagi menjadi dua bagian , yaitu :
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. (www.pajak.go.id)
Dari kedua wajib pajak tersebut, penerimaan pajak dari orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak badan.Hal ini disebabkan masih banyak orang-orang kaya yang tidak membayar pajak, kalaupun mereka membayar pajak, pembayarannya tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. (Harian Pelita)
Realisasi penerimaaan pajak periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2009 mencapai Rp565,77 triliun atau 97,99 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2009. jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama 2008 maka jumlah tersebut lebih rendah. Penerimaan pajak selama 2008 mencapai Rp571,10 triliun.
Sementara realisasi penerimaan pajak tanpa PPh Migas selama periode Januari-Desember 2009 mencapai sebesar Rp515,73 triliun atau 97,61 persen dari target. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2008, terdapat pertumbuhan 4,38 persen. Realisasi pada 2008 mencapai Rp494,08 triliun.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo merinci, jumlah penerimaan pajak itu terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp267,53 triliun atau 91,88 persen dari rencana penerimaan 2009 sebesar Rp291,18 triliun. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp214,35 triliun atau 105,55 persen dari rencana Rp203,08 triliun.Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp24,27 triliun atau 101,71 persen dari rencana Rp23,86 triliun. Realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp6,46 triliun atau 92,57 persen dari rencana 2009 Rp6,98 triliun. Sementara pajak lainnya mencapai Rp3,11 triliun atau 95,83 persen dari rencana 2009 sebesar Rp3,25 triliun.
Sementara itu mengenai jumlah wajib pajak (WP) terdaftar, Tjiptardjo mengatakan, jumlah WP terdaftar tahun 2009 sebanyak 15,91 juta. Menurut dia, selama 5 tahun terakhir, jumlah pemilik NPWP terus meningkat. Tahun 2005 mencapai 4,35 juta, 2006 sebanyak 4,80 juta, tahun 2007 sebanyak 7,13 juta, tahun 2008 sebanyak 10,68 juta, dan tahun 2009 sebanyak 15,91 juta. (ANTARA News )
Menurut Ditjen Pajak, nilai potensi pajak yang tidak diterima negara diperkirakan mencapai Rp 200 triliun setiap tahunnya yang dimana penerimaan pajak dari orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak badan.(Kompas.com)
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan sebagian kalangan berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana khusus, mengingat jenis-jenis perbuatan serta pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan telah diatur tersendiri dalam undang-undang perpajakan yang merupakan ketentuan khusus (lex special).
Ketentuan pidana dalam bidang perpajakan yang menyangkut wajib pajak diatur dalam pasal 38, 39 dan 39A UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Ia juga menuturkan, penyidikan atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan juga dapat dihentikan Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.
Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sesuai pasal 44B UU KUP.( ANTARA News )
Untuk mengurangi hal tersebut dibuatlah Sunsel Policy. Dengan sunsel policy diharapkan agar orang kaya, wajib pajak atau calon wajib pajak setelah mengisi dan membayar pajak serta mem-betulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sukarela dan tertib. .
Dengan diberlakukannya sunset policy, diharapkan memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Sunset policy memberi ruang bagi WP membayar kewajibannya secara benar.
Policy merupakan kerangka besar untuk menciptakan suatu kondisi warga negara yang seharusnya membayar pajak. Sudah saatnya negara tidak bergantung pada utang, sebab ha-nya pajak yang bisa menutupi Itu. (Harian Pelita )
Jadi marilah kita sebagai warga negara yang baik membayar pajak, karena dengan membayar pajak negara untung dan kitapun akan merasakan mafaat pembangunan fasilitas umum yang dibangun dari pembayaran pajak.
Sumber : - www.pajak.gi.id
- Masih Banyak Orang Kaya Tidak Bayar Pajak, Cr-8, Harian Pelita, Senin 22 Februari 2010, Jakarta
- 200 Wajib Pajak Kelas Kakap Dikumpulkan, HIN, Kompas, 3 Desember 2008, Jakarta
- Tidak Bayar Pajak Termasuk Praktik Korupsi, Antara News, 16 Agustus 2008,Medan
Langganan:
Postingan (Atom)