Kamis, 08 Oktober 2009

PERIODE DEREGULASI PERBANKAN



 Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
 PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
 Kebijakan yang ditempuh:
 Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
 Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
 Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
 Paket Deregulasi:
 Paket Deregulasi 1 Juni 1983
 Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
 Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
 Pengendalian moneter tidak langsung
 Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
 Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
 Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
 Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
 Penyempurnaan Open Market Operation

 Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

 Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
 Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
 Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
 Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

 Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
 Kelanjutan Pakto 27 1988
 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
 Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
 Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

 Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
 Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
 Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
 Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
(google.com)





Analisis :
Deregulasi perbankkan bertujuan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia, yaitu dengan menhapuskan bea masuk tambahan (4 Juni 1996), bank-bank umum wajib mengalikasikan 20 persen dari total kreditnya untuuk pengusaha kecil (Paket Januari 1990 ), lewat paket kebijakan 6 Mei (Pakem), pemerintah menghapus sertifikat ekspor (SE). SE merupakan fasilitas empuk yang banyak digunakan eksportir untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan unsur subsidi, ini diberikan bersamaan dengan kredit ekspor ( 1986 ), dan lain-lain. Deregulasi ini berdampak positif ,seperti kegiatan perbankkan yang tidak lagi seperti jaman Kolonial yang tidak berpihak pada masyarakat. Tapi jangan lupa pada kenyataanya Deregulasi yang dilakukan pemerintah juga menimbulkan dampak yang tidak baik pada perekonomian Indonesia. Masalah itu adalah timbulnya Krisis Ekonomi. Factor yang yang menyebabkan terjadi krisis ekonomi ini seperti besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK, lemahnya kemampuan manajerial telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank, kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan, dll. Jadi deregulasi yang dilakukan pemerintah ada yang berdampak positif, tetapi juga menimbulakan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

Senin, 05 Oktober 2009

Pengalaman Menjadi Anggota Koperasi


Koperasi Sekolah adalah Koperasi yang beranggoatakan siswa sekolah. Pengalaman saya menjadi anggokat koperasi sekolah adalah saya belajar untuk bekerja sama dalam organisasi, dan juga mempraktekan cara berkoperasi yang telah diajarkan dalam kelas. Di koperasi sekolah yang dilibatkan sebagai anggota
koperasi adalah para siswa, penasihatnya adalah Guru & Kepala Sekolah ,dan bendaharanya adalah Guru. Modal koperasi diperoleh dari :

1. Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang di bayarkan ketika pertama masuk menjadi anggota kopersi.
2. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang disetorkan secara langsung oleh angota pada setiap jangka waktu tertentu
3. Simpanan Sukarela
Sejumlah uang yang dibayarkan secara sukarela yang sifatnya hamper sama dengan Deposito yang dapat ditarik kembali menurut pejanjian koperasi dan pemegang rekening Simpanan Sukarela.
4. Hibah
Bantuan dana dari pihak lain

Koperasi Sekolah menjual berbagai macam barang,contohnya : alat tulis, buku pelajaran & tulis, seragam, dan tidak ketinggalan makanan& minuman. Koperasi ini mejual dengan harga yang relatif murah.
Dengan menjadi anggota koperasi kita banyak mendapat keuntungan dan pengalaman.Jadi,tidak ada salahnya jika kita ikut menjadi anggota koperasi.