Selasa, 22 Desember 2009

Kontribusi Koperasi


Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja.
Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 % dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 % dari jumlah tenaga kerja.
Pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 % per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 % dari total PDB nasional, naik dari 54,5 % pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 % dan 15,4 %dari akhir tahun 2001
Kenyataan itu diperkuat oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Bapak Syarifuddin Hasan yang menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi. Beliau berani menyatakan statement seperti itu karena sesuai fakta data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Karena konribusi Koperasi dan UMKM yang sangat penting perlu upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi :
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2.Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM), dan
4. Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Jadi, mengingat peran koperesi yang cukup penting pemerintah harus mendukung terus perkembangan Koperasi dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.

Senin, 23 November 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA



Teman-teman tau ga apa itu ICA? ICA singkatan dari International Cooperative Alliance, yaitu organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia.
Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.
Sementara itu di Asia terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari
Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
Lalu Bagaiman dengan Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya heterogen seperti KUD.

Senin, 09 November 2009

HAMBATAN YANG DIHADAPI KOPERASI DI INDONESIA


Permasalahan yang di hadappi Koperasi:
1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
2. Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
3. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
4. Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
Solusinya adalah :
1. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
3. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;
4. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sumber : www.ekonomirakyat.com

MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN KOPERASI


Jika saya menjadi seorang pemimpin saya akan tetap mempertahankan eksistensi Koperasi dengan cara:
1. Mempertahankan Prinsip koperasi
Pada koperasi-koperasi tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.
2. Meningkatkan Kesadaran dan Kejelasan dalam hal keanggotaan
Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.

3. Pengembangan kerjasama antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

sumber: www.ekonomirakyat.org

Kamis, 08 Oktober 2009

PERIODE DEREGULASI PERBANKAN



 Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
 PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
 Kebijakan yang ditempuh:
 Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
 Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
 Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
 Paket Deregulasi:
 Paket Deregulasi 1 Juni 1983
 Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
 Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
 Pengendalian moneter tidak langsung
 Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
 Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
 Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
 Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
 Penyempurnaan Open Market Operation

 Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

 Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
 Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
 Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
 Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

 Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
 Kelanjutan Pakto 27 1988
 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
 Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
 Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

 Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
 Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
 Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
 Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
(google.com)





Analisis :
Deregulasi perbankkan bertujuan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia, yaitu dengan menhapuskan bea masuk tambahan (4 Juni 1996), bank-bank umum wajib mengalikasikan 20 persen dari total kreditnya untuuk pengusaha kecil (Paket Januari 1990 ), lewat paket kebijakan 6 Mei (Pakem), pemerintah menghapus sertifikat ekspor (SE). SE merupakan fasilitas empuk yang banyak digunakan eksportir untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan unsur subsidi, ini diberikan bersamaan dengan kredit ekspor ( 1986 ), dan lain-lain. Deregulasi ini berdampak positif ,seperti kegiatan perbankkan yang tidak lagi seperti jaman Kolonial yang tidak berpihak pada masyarakat. Tapi jangan lupa pada kenyataanya Deregulasi yang dilakukan pemerintah juga menimbulkan dampak yang tidak baik pada perekonomian Indonesia. Masalah itu adalah timbulnya Krisis Ekonomi. Factor yang yang menyebabkan terjadi krisis ekonomi ini seperti besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK, lemahnya kemampuan manajerial telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank, kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan, dll. Jadi deregulasi yang dilakukan pemerintah ada yang berdampak positif, tetapi juga menimbulakan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

Senin, 05 Oktober 2009

Pengalaman Menjadi Anggota Koperasi


Koperasi Sekolah adalah Koperasi yang beranggoatakan siswa sekolah. Pengalaman saya menjadi anggokat koperasi sekolah adalah saya belajar untuk bekerja sama dalam organisasi, dan juga mempraktekan cara berkoperasi yang telah diajarkan dalam kelas. Di koperasi sekolah yang dilibatkan sebagai anggota
koperasi adalah para siswa, penasihatnya adalah Guru & Kepala Sekolah ,dan bendaharanya adalah Guru. Modal koperasi diperoleh dari :

1. Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang di bayarkan ketika pertama masuk menjadi anggota kopersi.
2. Simpanan Wajib
Sejumlah uang yang disetorkan secara langsung oleh angota pada setiap jangka waktu tertentu
3. Simpanan Sukarela
Sejumlah uang yang dibayarkan secara sukarela yang sifatnya hamper sama dengan Deposito yang dapat ditarik kembali menurut pejanjian koperasi dan pemegang rekening Simpanan Sukarela.
4. Hibah
Bantuan dana dari pihak lain

Koperasi Sekolah menjual berbagai macam barang,contohnya : alat tulis, buku pelajaran & tulis, seragam, dan tidak ketinggalan makanan& minuman. Koperasi ini mejual dengan harga yang relatif murah.
Dengan menjadi anggota koperasi kita banyak mendapat keuntungan dan pengalaman.Jadi,tidak ada salahnya jika kita ikut menjadi anggota koperasi.